PENTAS PAI
PETUNJUK TEKNIS
PELAKSANAAN
PENTAS PAI 2019
KELOMPOK KERJA GURU PAI SD
(KKG PAI SD)
PROVINSI JAWA BARAT
PETUNTUK TEKNIS PELAKSANAAN
PEKAN KETERAMPILAN DAN SENI ( PENTAS )
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
KELOMPOK KERJA GURU
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SEKOLAH DASAR
(KKG PAI SD)
PROVINSI JAWA BARAT
TAHUN 2019
BAB I
PENDAHULUAN
Pentas Pendidikan Agama Islam (yang selanjutnya disebut PAI) tingkat Provinsi Jawa Barat merupakan ajang kompetetif Peserta Didik Sekolah Dasar yang diselenggarakan dalam setiap tahun dan berjenjang, mulai dari tingkat Kabupaten / Kota, Kabupaten, Provinsi bahkan sampai tingkat Nasional.
Peserta yang mengikuti lomba ini adalah Peserta Didik Sekolah Dasar yang berprestasi dalam bidang PAI dan diambil dari para juara masing-masing mata lomba yang diadakan di tingkat Kabupaten/Kota oleh pengurus Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (yang selanjutnya disebut KKG PAI) Kabupaten/Kota se-Jawa Barat.
Pentas PAI terdiri dari 7 (tujuh) mata lomba, yaitu :
Lomba Cerdas Cermat PAI (beregu, terdiri dari 3 orang)***;
Lomba Pidato PAI (Pildacil)**;
Lomba Hifdzul Qur’an surat-surat pendek**;
Lomba Kaligrafi**;
Lomba Musabaqoh Tilawatil Qur’an**;
Lomba praktek kesempurnaan gerakan dan bacaan shalat fardhu berjama’ah (1 imam dan 1 makmum putra, 1 makmum putri)***;
Lomba Qasidah (minimal 9 orang, maksimal 15 orang)***.
Keterangan :
* : perorangan
** : putra dan putri
*** : berkelompok
Dalam upaya menyempurnakan ikhtiar agar dalam pelaksanaan kegiatannya dapat meminimalisir terjadinya hal-hal yang tidak direncanakan, maka kami panitia Pentas PAI Provinsi Jawa Baratmenyusun dan mengesahkan petunjuk pelaksanaan sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan dimaksud.
Kegiatan yang diselenggarakan sebagai program kerja tahunan KKG PAI Provinsi Jawa Barat dalam rangka ini, memiliki 6 fungsi utama, yaitu :
Sebagai media untuk memperkokoh jalinan silaturahmi fungsional dalam upaya menopang ukhuwah islamiyah terutama di kalangan pengurus KKG PAI Kabupaten / Kota, pengurus KKG PAI kabupaten, guru PAI Sekolah Dasar, Peserta Didik berprestasi, dan seluruh kalangan yang bertujuan sama, yaitu memajukan pendidikan Islam;
Sebagai wahana untuk menumbuhkan semangat perjuangan dalam upaya mewujudkan generasi islami yang memiliki masa depan cerdas, beriman, dan bertakwa (UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional);
Sebagai upaya untuk mencapai tujuan pendidikan nasional yaitu mewujudkan manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Sebagai wadah untuk mengembangkatan keterampilan abad 21 yakni peserta didik yang kreatif (creativity), berfikir kritis (critical thinking), berkomunikasi dengan baik (communication), dan mampu bekerjasama dengan yang lain (collaboration).
Sebagai wadah untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik dalam rangka mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minatnya masing-masing.
Sebagai wahana untuk menumbuhkan semangat juang dalam upaya mewujudkan generasi Islami yang cerdas, beriman, dan bertakwa sesuai dengan semangat Islam Rahmatan lil’Alamiin.
Adapun tujuan dilaksanakannya Pentas PAI Tahun 2019 yaitu :
Menumbuhkan dan meningkatkan keimanan dan ketaqwaan peserta didik kepada Allah SWT.
Meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan peserta didik terhadap nilai-nilai ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari.
Menumbuhkembangkan pembentukan sikap, mental, sportifitas, kejujuran dan ukhuwah Islamiyah antar sesama Peserta Didik, sekaligus dapat digunakan sebagai tolak ukur untuk mengetahui kompetensi dan prestasi peserta didik di bidang PAI.
Memberikan motivasi terhadap peserta didik agar lebih semangat mempelajari dan mencintai pendidikan agama islam.
Menjadi tolak ukur keberhasilan pembinaan Pendidikan Agama Islam pada satuan pendidikan.
Meningkatkan keberanian dan kemandirian peserta didik dalam menumbuhkan bakat dan minatnya.
Menanamkan dan menumbuhkan ukhuwah islamiyah peserta didik sehingga rukun dan damai di antara mereka.
Menumbuhkan sikap persatuan dan cinta Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan rasa tanggung jawab dan demokratis.
Pentas PAI tingkat Provinsi Jawa Barat akan diselenggarakan pada :
Hari : Rabu - Kamis
Tanggal : 24 – 25 April 2019
Tempat : Kabupaten Sumedang
Pembukaan : Pentas PAI SD Tingkat Provinsi Jawa Barat
BAB II
KETENTUAN UMUM, TATA TERTIB, PEMBIAYAAN,
DAN TECHNICAL MEETING
A. Ketentuan umum peserta
1.
2.
3.
4.
Peserta adalah Peserta Didik kelas 1 sampai dengan kelas 5 Sekolah Dasar perwakilan dari 27 Kabupaten / Kota se-Jawa Barat.
Masing-masing peserta tidak boleh merangkap lebih dari 1 (satu) mata lomba;
Peserta lomba didaftarkan secara kolektif oleh pengurus KKG PAI Kabupaten / Kota.
Official adalah 1 (satu) orang guru pembimbing untuk masing-masing mata lomba yang diberi tugas oleh KKG PAI Kabupaten / Kota serta bertanda khusus pada saat pelaksanaan kegiatan.
B. Tata tertib peserta
1.
2.
3.
Peserta lomba harus berada di tempat lomba 30 menit sebelum lomba dimulai;
Peserta lomba diharapkan memakai pakaian sesuai jenis masing-masing lomba yang diikutinya (rapih dan sopan);
Peserta lomba tidak diperkenankan meninggalkan tempat perlombaan sebelum lomba selesai.
C. Tata tertib dewan juri
1.
2.
3.
4.
Anggota dewan juri ditetapkan berdasarkan surat keputusan panitia;
Anggota dewan juri terdiri dari 3 GPAI yang di rekomendasi oleh masing-masing kabupaten / Kota.
Anggota dewan juri bersedia menandatangani surat kesediaan menjadi juri dengan penuh rasa tanggung jawab, adil, dan professional.
Anggota dewan juri wajib dan siap diambil sumpah serta memakai tanda pengenal khusus dari panitia.
D. Tata tertib protes
1.
2.
3.
Protes hanya dilakukan apabila terjadi hal-hal yang dianggap melanggar norma dan kriteria;
Pengajuan protes hanya dapat dilakukan oleh official lomba dari masing-masing Kabupaten / Kota.
Protes dapat ditujukan kepada koordinator masing-masing lomba
E. Pembiayaan
Kegiatan Pentas PAI tingkat Provinsi Jawa Barat dibiayai dari :
Kanwil Depdikbud Provinsi Jawa Barat.
Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat.
Pemda/Pemkot Tuan Rumah.
Kas KKG PAI Provinsi Jawa Barat;
Syahriah KKG PAI kabupaten/kota yang disetorkan melalui bendahara kegiatan
atau dititipkan kepada pengurus KKG PAI Provinsi Jawa Barat dan diteruskan kepada
bendahara panitia.
F. Technical meeting
Pertemuan untuk membahas teknis yang dihadiri oleh 1 (satu) orang koordinator masing-masing Kabupaten / Kota dilaksanakan pada :
Hari
Tanggal
Waktu
Acara
Tempat
: Sabtu - Minggu
: 23 – 24 Februari 2019
: 09.oo wib s.d selesai
: Technical Meeting
: Kabupaten Sumedang
BAB III
JENIS LOMBA, PESERTA, DAN SISTEM PENILAIAN
Lomba Cerdas Cermat PAI (beregu, terdiri dari 3 orang)
a.
b.
c.
d.
e.
Peserta adalah siswa siswi Sekolah Dasar yang terdiri dari 3 orang peserta untuk masing-masing kabupaten/kota;
Materi (soal) yang dilombakan adalah materi PAI dari kelas 1 sampai dengan kelas 6.
Soal mengacu kepada standar isi Kurikulum SD Tahun 2006 dan 2013, Pengembangan Materi PAI ditambah pengetahuan umum keagamaan.
waktu dan Tempat :
Hari : Rabu - Kamis
Tanggal : 24 - 25 April 2019
Tempat : Kabupaten Sumedang
Waktu : 08.00 sd. Selesai.
Sistem Perlombaan
Diatur oleh tata tertib lomba (menyusul)
Sistem penilaian
Dewan juri terdiri dari 2 (dua) orang atau lebih dan hanya memberikan skor pada jawaban yang benar;
Peserta dengan skor tertinggi ditetapkan sebagai juara melalui surat keputusan dewan juri;
Jika ditemukan skor yang sama, maka juaranya ditetapkan berdasarkan kecepatan peserta mengembalikan lembar jawaban.
Mekanisme Lomba Cerdas Cermat PAI SD
Babak penyisihan
Soal pada babak penyisihan terdiri dari soal wajib, soal lemparan dan soal rebutan. (dilengkapi dengan: 1 soal menulis ayat al-quran untuk semua regu dalam satu grup)
Soal wajib
Setiap regu mendapatkan 5 soal
Waktu menjawab hanya 90 detik (dihitung mulai soal pertama dibacakan)
Soal wajib harus dijawab oleh juru bicara dan tidak di lempar pada regu lain
Katakan PASS bila tidak bisa menjawab, dan akan dilanjutkan soal berikutnya, dan akan diulang apabila masih ada waktu.
Apabila soal dijawab tetapi jawabannya salah, maka soal tidak diulang.
Jawaban benar nilainya 100, jawaban salah nilainya.
Catatan:
Setelah soal wajib diberikan kepada setiap regu selanjutnya akan diberikan 1 soal menulis ayat al-quran yang berlaku untuk semua regu, dikerjakan secara bersamaan dalam waktu 2 menit
Jawaban ditulis pada kertas plano yang ditempel di papan tulis. Peserta berhenti mengerjakan tugas jika waktunya telah habis.
Semua regu diberi modal nilai 100. Hasil tulisan akan dinilai dengan menghitung jumlah kesalahan tulisan tiap karakter, baik huruf maupun tanda baca. Tiap kesalahan dikurangi 5
Soal lemparan
Setiap regu mendapatkan 10 soal
Soal harus dijawab oleh juru bicara
Jawaban benar nilainya 100, jawaban salah nilainya 0.
Jawaban tidak diulang
Setiap soal, jeda waktu menjawab 10 detik setelah soal dibacakan.
Jika setelah 10 detik soal tidak terjawab atau jawabannya kurang sempurna atau salah, maka dilempar keregu lain yang lebih dahulu menekan tombol bel dan dipersilakan oleh juri, dengan pengaturan skor sebagai berikut:
Jawaban benar : 100
Melengkapi jawaban regu lain : disesuaikan dg porsi jawaban
Jawaban salah : dikurangi 50
Sebelum waktu 10 detik habis (yang ditandai dengan tanda bel, jika hal ini dilakukan maka dikurangi 10 poin dan regu yang bersangkutan tidak perkenankan untuk menjawab
Soal dilempar hanya satu kali.
Jika regu yang merebut soal menekan tombol bel, tetapi tidak menjawab dalam waktu 5 detik maka dikurangi 50.
Soal rebutan
Jumlah soal sebanyak 10
Regu yang berhak menjawab adalah regu yang paling dahulu menekan tombol (bel) setelah diperhasilkan oleh dewan juri
Setiap soal, jeda waktu menjawab 10 detik setelah soal dibacakan, apabila semua regu tidak menjawab maka juri akan melanjutkan soal berikutnya.
Soal dijawab tidak hanya oleh juru bicara saja, boleh oleh anggotanya.
Jika soal rebutan belum selesai dibacakan dan sudah ada regu yang menekan tombol (bel) maka pembacaan soal dihentikan, dan regu tersebut dipersilahkan untuk menjawab.
Apabila jawaban benar mendapatkan nilai 100, dan jika salah dikurangi 100.
Apabila menekan bel paling dahulu tetapi tidak menjawab, maka dikurangi 100.
Jika soal rebutan sudah dijawab dan jawabannya salah, maka tidak dilempar/direbut lagi oleh regu lain.
Jika terdapat nilai akhir yang sama pada perolehan nilai tertinggi maka akan diberikan 3 soal rebutan untuk menentukan regu yang berhak melanjutkan kebabak semi final.
Babak Semi Final
Soal pada babak semi final terdiri dari soal wajib, soal lemparan dan soal rebutan. Dilengkapi dengan :
1 soal mengurutkan ayat al-Quran untuk semua regu dalam satu grup
1 soal game untuk semua regu dalam satu grup
1 soal ICT (audio) tentang hukum tajwid
Soal wajib
Setiap regu mendapatkan 5 soal
Waktu menjawab hanya 90 detik (dihitung mulai soal pertama dibacakan)
Soal wajib harus dijawab oleh juru bicara dan tidak di lempar pada regu lain
Katakan PASS bila tidak bisa menjawab, dan akan dilanjutkan soal berikutnya, dan akan diulang apabila masih ada waktu.
Apabila soal dijawab tetapi jawabannya salah, maka soal tidak diulang.
Jawaban benar nilainya 100, jawaban salah nilainya.
Catatan :
Setelah soal wajib diberikan kepada masing – masing regu selanjutnya akan diberikan :
1 soal mengurutkan ayat-ayat al-Quran yang berlaku untuk semua regu, dikerjakan secara bersamaan dalam waktu 45 detik.
Jawaban pada kertas plano yang ditempel di papan tulis. peserta berhenti mengerjakan tugas jiga waktunya telah habis.
Semua regu diberi modal nilai 100. Hasil pekerjaan akan dinilai dengan menghitung jumlah kesalahan urutan. Tiap kesalahan adalah nilai modal/jumlah ayat, mis. 100 dibagi 8 ayat = 12,5 (dikurangi 12,5)
Soal lemparan
Setiap regu mendapatkan 10 soal
Soal harus dijawab oleh juru bicara
Jawaban benar nilainya 100, jawaban salah nilainya 0.
Jawaban tidak diulang
Setiap soal, jeda waktu menjawab 10 detik setelah soal dibacakan.
Jika setelah 10 detik soal tidak terjawab atau jawabannya kurang sempurna atau salah, maka dilempar keregu lain yang lebih dahulu menekan tombol bel dan dipersilakan oleh juri, dengan pengaturan skor sebagai berikut:
Jawaban benar : 100
Melengkapi jawaban regu lain : disesuaikan dengan porsi jawaban
Jawaban salah : dikurangi 50
Sebelum waktu 10 detik habis (yang ditandai dengan tanda bel, jika hal ini dilakukan maka dikurangi 10 poin dan regu yang bersangkutan tidak perkenankan untuk menjawab
Soal dilempar hanya satu kali.
Jika regu yang merebut soal menekan tombol bel, tetapi tidak menjawab dalam waktu 5 detik maka dikurangi 50.
Catatan :
Setelah soal lemparan diberikan kepada masing – masing regu selanjutnya akan diberikan : 1 soal game dan 1 sola ICT/audio
Ketentuan soal game
1 soal game yang berlaku untuk semua regu, dikerjakan secara bersamaan dalm waktu 45 detik
Jawban pada kertas plano yang ditempel di papan tulis. Peserta berhenti mengerjakan tugas jika waktunya telah habis
Semua modal diberi modal nilai 100. Hasil pekerjaan akan dinilai dengan menghitung jumlah keslahan pasangan. Tiap kesalahan dikurangi 10
Ketentuan soal audio
1 soal ICT (audio) tentang hokum tajwid yang berlaku untuk semua regu
Jawaban ditulis dengan spidol besar pada kertas HVS/ whiteboard kecil yang disediakan
Jawaban harus diperlihatkan kepada juri secara bersamaan setelah 20 detik.
Jawban benar nilainya 100, jawaban salah nilainya 0
Soal Rebutan
Jumlah soal sebanyak 10
Regu yang berhak menjawab adalah regu yang paling dahulu menekan tombol (bel) setelah diperhasilkan oleh dewan juri
Setiap soal, jeda waktu menjawab 10 detik setelah soal dibacakan, apabila semua regu tidak menjawab maka juri akan melanjutkan soal berikutnya.
Soal dijawab tidak hanya oleh juru bicara saja, boleh oleh anggotanya.
Jika soal rebutan belum selesai dibacakan dan sudah ada regu yang menekan tombol (bel) maka pembacaan soal dihentikan, dan regu tersebut dipersilahkan untuk menjawab.
Apabila jawaban benar mendapatkan nilai 100, dan jika salah dikurangi 100.
Apabila menekan bel paling dahulu tetapi tidak menjawab, maka dikurangi 100.
Jika soal rebutan sudah dijawab dan jawabannya salah, maka tidak dilempar/direbut lagi oleh regu lain.
Jika terdapat nilai akhir yang sama maka akan diberikan 3 soal rebutan untuk menentukan peringkat.
Babak Final
Soal pada babak final terdiri dari soal wajib, soal lemparan dan soal rebutan. Dilengkapi dengan :
1 soal mengurutkan ayat al-Quran untuk semua regu dalam satu grup
1 soal game untuk semua regu dalam satu grup
1 soal ICT (audio) tentang hukum tajwid
Soal wajib
Setiap regu mendapatkan 10 soal
Waktu menjawab hanya 180 detik (dihitung mulai soal pertama dibacakan)
Soal wajib harus dijawab oleh juru bicara dan tidak di lempar pada regu lain
Katakana PASS bila tidak bisa menjawab, dan akan dilanjutkan soal berikutnya, dan akan diulang apabila masih ada waktu.
Apabila soal dijawab tetapi jawabannya salah, maka soal tidak diulang.
Jawaban benar nilainya 100, jawaban salah nilainya.
Catatan :
Setelah soal wajib diberikan kepada masing – masing regu selanjutnya akan diberikan :
1 soal memasangkan ayat al-Quran dengan terjemahannya secara berurutan yang berlaku untuk semua regu, dikerjakan secara bersamaan dalam waktu 60 detik.
Jawaban pada kertas plano yang ditempel di papan tulis. peserta berhenti mengerjakan tugas jiga waktunya telah habis.
Semua regu diberi modal nilai 100. Hasil pekerjaan akan dinilai dengan menghitung jumlah kesalahan pasangan dan urutan. Tiap kesalahan dihitung 7,5
Soal lemparan
Setiap regu mendapatkan 10 soal
Soal harus dijawab oleh juru bicara
Jawaban benar nilainya 100, jawaban salah nilainya 0
Jawaban tidak diulang
Setiap soal, jeda waktu menjawab 10 detik setelah soal dibacakan.
Jika setelah 10 detik soal tidak terjawab atau jawabannya kurang sempurna atau salah, maka dilempar keregu lain yang lebih dahulu menekan tombol bel dan dipersilakan oleh juri, dengan pengaturan skor sebagai berikut:
Jawaban benar : 100
Melengkapi jawaban regu lain : disesuaikan dengan porsi jawaban
Jawaban salah : dikurangi 50
Sebelum waktu 10 detik habis (yang ditandai dengan tanda bel, jika hal ini dilakukan maka dikurangi 10 poin dan regu yang bersangkutan tidak perkenankan untuk menjawab
Pelemparan soal hanya terjadi satu kali lemparan
Jika regu yang merebut soal menekan tombol bel, tetapi tidak menjawab maka dikurangi 50.
Catatan :
Setelah soal lemparan diberikan kepada masing – masing regu selanjutnya akan diberikan : 1 soal game dan 1 sola ICT/audio
Ketentuan soal game
1 soal game yang berlaku untuk semua regu, dikerjakan secara bersamaan dalam waktu 30 detik
Jawaban pada kertas plano yang ditempel di papan tulis. Peserta berhenti mengerjakan tugas jika waktunya telah habis
Semua modal diberi modal nilai 100. Hasil pekerjaan akan dinilai dengan menghitung jumlah keslahan pasangan. Tiap kesalahan dikurangi 10.
Ketentuan soal audio
1 soal ICT (audio) tentang hukum tajwid yang berlaku untuk semua regu
Jawaban harus selesai ditulis dan diserahkan kepada juri dalam waktu 30 detik dimulai setelah soal audio selesai diperdengarkan
Jawaban ditulis dengan spidol besar pada kertas HVS yang disediakan
Jawaban harus diperlihatkan kepada juri secara bersamaan
Jawaban benar nilainya 100, jawaban salah nilainya 0
Soal Rebutan
Jumlah soal sebanyak 15
Regu yang berhak menjawab adalah regu yang paling dahulu menekan tombol (bel) setelah diperhasilkan oleh dewan juri
Soal dijawab todak hanya oleh juru bicara saja, boleh oleh anggotanya.
Setiap soal, jeda waktu menjawab 10 detik setelah soal dibacakan, apabila semua regu tidak menjawab maka juri akan melanjutkan soal berikutnya.
Jika soal rebutan belum selesai dibacakan dan sudah ada regu yang menekan tombol (bel) maka pembacaan soal dihentikan, dan regu tersebut dipersilahkan untuk menjawab.
Apabila jawaban benar mendapatkan nilai 100, dan jika salah dikurangi 100.
Apabila menekan bel paling dahulu tetapi tidak menjawab, maka dikurangi 100.
Apabila soal rebutan sudah dijawab dan jawabannya salah, maka tidak dilempar/direbut lagi oleh regu lain.
Jika terdapat nilai akhir yang sama maka akan diberikan 5 soal rebutan untuk menentukan peringkat.
2. Lomba Pidato PAI (putra dan putri)
a.
b.
c.
d.
e.
Peserta adalah Peserta Didik dan siswi Sekolah Dasar yang terdiri dari 2 (dua) orang peserta ( putra dan putri ) untuk masing-masing Kabupaten / Kota;
Materi yang disampaikan adalah bertemakan :
Mensyukuri nikmat Alloh Swt.
Cinta Tanah Air
Kemulyaan Orang Bertaqwa
Adab kepada kedua orang tua.
Adab Kepada Guru.
Kebersihan.
Memilih teman.
Kejujuran.
Waktu dan Tempat
Hari
Tanggal
Waktu
Tempat
:
:
:
:
Rabu - Kamis
24 – 25 April 2019
08.oo wib s.d selesai
Kabupaten Sumedang
Sistem perlombaan
Peserta tampil berdasarkan nomor undian (bergantian putra dan putri);
Waktu penampilan dibatasi Maksimal 7 menit /peserta dibabak penyisihan dan Maksimal 10 menit dibabak Final.
Peserta yang mengikuti tahap final, menggunakan teks pidato yang berbeda dengan tahap penyisihan.
Ceramah disampakan tanpa membaca teks dengan bahasa Indonesia.
Sistem penilaian
No.
Bidang penilaian
Penilaian
Maksimal
Minimal
1.
Penguasaan materi/kesesuaian judul
10
30
2.
Gaya bahasa
10
25
3.
Ekspresi wajah dan kemampuan retorika/komunikasi
10
20
4.
Ketepatan dan kefasihan dalam melafazkan ayat Al-Qur’an atau Hadits
10
25
Jumlah nilai
40
100
Dewan juri terdiri dari 3 (tiga) orang dan menilai semua bidang penilaian;
Peserta dengan nilai tertinggi (dari jumlah total ketiga juri) ditetapkan sebagai juara melalui surat keputusan dewan juri;
Jika ditemukan nilai yang sama, maka juaranya ditetapkan berdasarkan nilai terbesar pada bidang penilaian penguasaan materi.
3. Lomba Hifdzul Qur’an surat-surat pendek (putra dan putri)
a.
b.
c.
d.
e.
Peserta adalah Peserta Didik dan Sekolah Dasar yang terdiri dari 2 (dua) orang peserta (putra dan putri) untuk masing-masing Kabupaten / Kota.
Materi ;
bacaan wajib surat al ‘ala, dan surat surat pilihan mulai surat al Fajr sampai an naas.
Waktu dan Tempat
Hari
Tanggal
Waktu
Tempat
:
:
:
:
Rabu - Kamis
24 – 25 April 2019
08.oo wib s.d selesai
Kabupaten Sumedang
Sistem perlombaan
Membaca surat wajib;
Menyambung ayat yang dibacakan dewan juri (bobot sama);
Melafalkan 1 (satu) surat penuh sesuai perintah dalam soal;
Menyambung akhir ayat kepada surat berikutnya;
Menyebutkan nama surat, dari ayat yang dibacakan.
Sistem penilaian
1. Bidang Tajwid, terdiri dari :
- Makarijul huruf;
- Sifatul huruf;
- Ahkamul huruf;
- Ahkamul mad wal qashr;
- Tamamul Qira’ah
2. Bidang fashaha wal adab, terdiri dari :
- Al waqf wal ibtida’;
- Adabut tilawah;
- Tartil;
3. Bidang tahfidz (hafalan), terdiri dari :
- Mura’atul ayat
- Tarkul ayat
- Tawaqquf
- Sabqul lisan
- Tarkul huruf awil kalimah
- Ziyadatul huruf awil kalimah
- Tabdilul kalimah awil harakah
- Tabdilul kalimah
No.
Bidang penilaian
Penilaian
Maksimal
Minimal
1.
Bidang tajwid
25
15
2.
Bidang fashahah wal adab
25
15
3.
Bidang tahfidz (hafalan)
50
20
Jumlah nilai
100
50
Dewan juri terdiri dari 3 (tiga) orang dan menilai masing-masing bidang penilaian.
Waktu menyesuakan, maksimal tampil 15 Menit untuk setiap peserta.
Peserta dengan jumlah nilai tertinggi (dari jumlah total ketiga juri) ditetapkan sebagai juara melalui surat keputusan dewan juri.
Jika ditemukan nilai yang sama, maka juaranya ditetapkan berdasarkan nilai terbesar pada bidang penilaian tahfidz (hafalan).
Jumlah maqro 5-6 baris untuk setiap soal ( sesuai alqur’an pojok atau mushaf bahriyah )
Lomba kaligrafi (putra dan putri)
a.
b.
c.
d.
e.
Peserta adalah Peserta Didik Sekolah Dasar yang terdiri dari 2 (dua) orang peserta (putra dan putri) untuk masing-masing Kabupaten / Kota;
Materi kaligrafi adalah surat Al ‘Qodr ( Melihat teks disediakan oleh panitia).
Jenis tulisan “Khat Naskhi”
Waktu dan Tempat
Hari
Tanggal
Waktu
Tempat
:
:
:
:
Rabu - Kamis
24 – 25 April 2019
08.oo wib s.d selesai
Kabupaten Sumedang
Sistem perlombaan
Peserta membuat kaligrafi secara bersamaan pada kertas yang telah disediakan oleh panitia dengan ukuran A3;
Waktu dibatasi paling lama 120 menit;
Masing-masing peserta wajib membawa alat tulis (spidol kecil warna hitam).
Variasi ornament bebas baik motif maupun media tulis, namun tidak diperbolehkan menggunakan alat cetak.
Sistem penilaian
No.
Bidang penilaian
Penilaian
Maksimal
Minimal
1.
Ketetapan kaidah tulisan
100
50
2.
Kebersihan, keindahan penulisan
50
25
3.
Keserasian warna & ornament (variasi)
50
25
Jumlah nilai
200
100
Dewan juri terdiri dari 3 (tiga) orang dan menilai semua bidang penilaian;
Peserta dengan jumlah nilai tertinggi (dari jumlah total ketiga juri) ditetapkan sebagai juara melalui surat keputusan dewan juri;
Jika ditemukan nilai yang sama, maka juaranya ditetapkan berdasarkan nilai terbesar pada bidang penilaian ketetapan kaidah tulisan.
Lomba Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) putra dan putri.
a.
b.
c.
d.
e.
Peserta adalah Peserta Didik Sekolah Dasar yang terdiri dari 2 (dua) orang peserta (putra dan putri) untuk masing-masing Kabupaten / Kota;
Maqro. :
Q.S. Al Baqarah ayat 21
Q.S. Al Baqoroh ayat 183
Q.S. Ali Imron ayat 31
Q.S. Ali Imron ayat 144
Q.S. Ali Imron ayat 189
Minimal melantunkan tiga buah lagu ,dengan Bayati sebagai Lagu Wajib.
Diawali dengan bayati dan diakhri dengan bayati sebagai lagu penutup.
Waktu dan Tempat
Hari
Tanggal
Waktu
Tempat
:
:
:
:
Rabu - Kamis
24 – 25 April 2019
08.oo wib s.d selesai
Kabupaten Sumedang
Sistem perlombaan
Peserta dipanggil berdasarkan nomor urut (bergantian putra dan putri);
Peserta membacakan sesuai dengan maqro yang didapat
Waktu yang diberikan maksimal 8 menit
Sistem penilaian
No.
Bidang penilaian
Penilaian
Maksimal
Minimal
1.
Bidang tajwid
Makharijul huruf
Shifatul huruf
Ahkamul huruf
Ahkamul mad wal qashr.
30
15
2.
Bidang fashahah wal adab
Ahkamul Waqf wal ibtida
Muro’atul huruf wal harokat
Muro’atul kalimat wal ayat
30
15
3.
Bidang Suara
Vokal dan keutuhan suara
Kejernihan/kebeningan
Kehalusan/kelembutan
Kenyaringan
Pengaturan nafas
20
10
Bidang lagu/Nagmah
Lagu pertama & lagu penutup
Jumlah lagu
Peralihan,keutuhan dan tempo lagu
Irama dan gaya
Variasi
20
10
Jumlah nilai
100
50
Dewan juri terdiri dari 3 (tiga) orang dan menilai masing-masing bidang penilaian;
Peserta dengan jumlah nilai tertinggi (dari jumlah total ketiga juri) ditetapkan sebagai juara melalui surat keputusan dewan juri;
Jika ditemukan nilai yang sama, maka juaranya ditetapkan berdasarkan nilai terbesar pada bidang tajwid.
Catatan :
Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan kesalahan yang dilakukan, meliputi kesalahan :
Kesalahan dalam bidang tajwid dan fasohah ada dua macam:
kesalahan jali (kesalahan yang dapat merusak makna dan merusak ketentuan tajwid/qiroat yang sah
kesalahan khafi (kesalahan yang merusak ketentuan tajwid/qiroat,tetapi tidak merusak makna)
Kesalahan dalam bidang suara, meliputi:
Sura kasar
Suara pecah
Suara parau
Suara lemah
Kesalahan dalam bidang lagu,meliputi:
Lagu yang tidak utuh
Tempo lagu yang terlalu cepat atau terlalu lambat
6. Lomba kesempurnaan gerakan dan bacaan shalat fardhu berjamaah
a.
b.
c.
d.
e.
.
Peserta adalah Peserta Didik Sekolah Dasar yang terdiri dari 3 orang) orang peserta (2 putra dan 1 putri) untuk masing-masing Kabupaten / Kota;
Materi lomba adalah Shalat Maghrib;
Waktu dan Tempat
Hari
Tanggal
Waktu
Tempat
:
:
:
:
Rabu - Kamis
24 – 25 April 2019
08.oo wib s.d selesai
Kabupaten Sumedang
Sistem perlombaan
Peserta melaksanakan shalat maghrib secara bergiliran berdasarkan nomor urut.
Dewan juri menilai dari mulai takbiratul ihram hingga salam.
Sholat dilaksanakan secara sempurna 3 rokaat
Rakaat pertama membaca surat Al-Falaq dan rakaat ke dua An-Naas.
Dari bacaan awal sampai akhir suara dikeraskan oleh imam
Sistem penilaian
No.
Bidang penilaian
Penilaian
Maksimal
Minimal
1.
Kesempurnaan bacaan
100
50
2.
Kesempurnaan gerakan
100
50
3.
Pakaian
50
25
Jumlah nilai
250
125
Dewan juri terdiri dari 3 (tiga) orang dan menilai masing-masing bidang penilaian.
Peserta dengan jumlah nilai tertinggi (dari jumlah total ketiga juri) ditetapkan sebagai juara melalui surat keputusan dewan juri.
Jika ditemukan nilai yang sama, maka juaranya ditetapkan berdasarkan nilai terbesar pada bidang penilaian kesempurnaan bacaan.
Yang membaca dizaharkan hanya Imamnya saja, Makmum hanya mengikuti gerakan tanpa menyertai bacaan Imam.
Lomba Qosidah Rebana
a.
b.
c.
d.
e.
.
Peserta adalah Peserta Didik Sekolah Dasar yang terdiri 1 grup untuk masing-masing Kabupaten / Kota, dengan jumlah minimal 9 orang dan maksimal 15 orang.
Materi
Judul Lagu “YAA ‘AASYIQAL MUSHTAFA” Lirik Album Nisa Syabyan untuk lagu babak Penyisihan
dan RISALAH IBRAHIIM karya H. Engkos Kab. Tasikmalaya (lagu babak final)
Pelaksanaan
Hari
Tanggal
Waktu
Tempat
:
:
:
:
Rabu - Kamis
24 – 25 April 2019
08.oo wib s.d selesai
Kabupaten Sumedang
Sistem perlombaan
Peserta dipanggil berdasarkan nomor urut
Peserta pada babak penyisihan menyanyikan lagu wajib “Yaa ‘aasyiqol musthofa”.
Babak final diikuti oleh 6 besar hasil babak penyisihan dan menyanyikan lagu “ Risalah ibrahim “
Lomba menggunakan alat musik rebana
Sistem penilaian
No.
Bidang penilaian
Penilaian
Maksimal
Minimal
1.
Kualitas vocal
100
50
2.
Ketetapan nada
100
50
3.
Kesesuaian irama/lirik
100
50
4
Teknik presering (pengaturan nafas)
100
25
5.
Pengalihan suara
50
25
6.
Penghayatan (ekspresi)
50
25
7.
Variasi gerak
50
25
8.
Kekompakan keseluruhan
100
25
9.
Keserasian kostum
50
25
Jumlah nilai
700
300
Dewan juri terdiri dari 3 (tiga) orang dan menilai keseluruhan bidang penilaian;
Peserta dengan jumlah nilai tertinggi (dari jumlah total ketiga juri) ditetapkan sebagai juara melalui surat keputusan dewan juri;
Jika ditemukan nilai yang sama, maka juaranya ditetapkan berdasarkan nilai terbesar pada bidang penilaian kualitas vokal.
BAB IV
PENENTUAN JUARA
A. Ketentuan umum
1.
2.
3.
Juara adalah peserta yang memperoleh jumlah nilai tertinggi setelah melalui proses dan ditetapkan melalui surat keputusan dewan juri;
Juara peringkat 1, 2, dan 3 masing-masing mata lomba ditetapkan berdasarkan jumlah nilai yang diperoleh peserta. Mereka berhak menerima trophy dan sertifikat sebagai juara dari Dinas Pendidikan;
Juara harapan adalah peserta dengan peringkat 4, 5, dan 6 dari masing-masing mata lomba berdasarkan jumlah nilai yang diperoleh peserta. Mereka berhak menerima Tropy dan sertifikat sebagai juara harapan dari panitia.
B. Penentuan juara umum
1.
2.
Penentuan juara umum didasarkan pada perolehan juara 1 dari masing-masing lomba
Jika jumlah juara 1 sama maka dilihat daari jumlah perolehan juara ke 2 dan seterusnya
C. Keputusan akhir dewan juri
1.
2.
3.
Keputusan dewan juri tidak dapat diganggu gugat dan bersifat tetap selama kondisi pengawasan melalui protes tidak membuktikan lain;
Penentuan juara mata lomba dan juara umum ditetapkan melalui rapat dewan juri;
Jika keputusan dewan juri telah diumumkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka digugurkan setelah beberapa pertimbangan, bukti-bukti otentik hasil sidang panitia yang dipimpin oleh ketua panitia.
BAB V
PENUTUP
Demikian petunjuk pelaksanaan Pentas PAI tingkat Provinsi Jawa Barat ini kami buat agar semua pihak yang terkait dapat memakai petunjuk pelaksanaan ini sebagai acuan dalam pelaksanaannya.
Selanjutnya, jika dalam petunjuk pelaksanaan ini terdapat kekeliruan redaksional maupun operasional kami mohon agar pada saat pertemuan teknis (technical meeting), klarifikasi yang berkenaan dengan petunjuk pelaksanaan kegiatan ini dapat disampaikan.
Akhirnya, kami berharap semoga Allah SWT. Meridhoi ikhtiar kita bersama.
Bandung. 25 November 2018
Pengurus
KKG PAI Provinsi Jawa Barat
H. EDI JUNAEDI. M.Pd.I. H. ENGKOS KOSASIH. M.Pd.
Ketua Sekretaris Umum
Langganan:
Postingan (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar