KEPUTUSAN KEPALA SEKSI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN CIREBONNomor : ......................... .( di isi oleh Kasi Pais )
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS
KELOMPOK KERJA GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SEKOLAH DASAR
( KKG PAI SD ) KECAMATAN PALIMANAN
MASA BAKTI TAHUN 2019 - 2023
KEPALA SEKSI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN CIREBON
Menimbang
:
a.
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas dan profesionalisme kinerja Guru Pendidikan Agama Islam pada Sekolah,maka dipandang perlu dibentuk Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam ( KKG PAI ) Sekolah Dasar Kecamatan Palimanan
b.
Bahwa untuk kelancaran pelaksanaan Program kegiatan Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam ( KKG PAI ) Sekolah Dasar Kecamatan Palimanan dengan Surat Keputusan Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon
c.
Bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini dipandang cakap dan memenuhi syarat sebagai Pengurus Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam ( KKG PAI ) Sekolah Dasar Kecamatan Pabedilan
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan
5.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1994 tentang wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru
7.
Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 373 tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Departemen Agama Provinsi dan Kabupaten / Kota
8.
Surat Keputusan Bersama Menteri Agama dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 4/U/SKB/1999 tahun 1999 dan nomor 570 tahun 1999 tentang pelaksanaan pendidikan agama pada satuan pendidikan dasar dan menengah dilingkungan pembinaan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan.
9.
Edaran bersama Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah nomor 2712/C/U/1994 Dan Dirjen Kelembagaaan Agama Islam nomor E/HMI/ed/40/1994 tentang pedoman pelaksanaan Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam ( KKG PAI ) Pada Sekolah Dasar
Memperhatikan
:
Hasil Musyawarah Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam ( KKG PAI ) Kecamatan Palimanan tanggal 04 Februari 2019 di SD Negeri 1 Kalibuntu
MEMUTUSKAN :
Menetapkan
:
PEMBENTUKAN PENGURUS KELOMPOK KERJA GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SEKOLAH DASAR ( KKG PAI SD ) KECAMATAN PALIMANAN MASA BAKTI TAHUN 2019 - 2023.
PERTAMA
:
Menetapakan Pengurus Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam ( KKG PAI ) SD Kecamatan Palimanan masa bakti Tahun 2019 - 2023.
KEDUA
:
Tugas Pengurus Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI ) SD Kecamatan Palimanan masa bakti Tahun 2019 – 2023 adalah :
Membantu Kasi PAIS Kemenag Kabupaten Cirebon dan KKG PAI SD Kabupaten dalam Pembinaan GPAI
Mengkoordinasikan kegiatan KKG PAI SD ke GPAI
Mempersiapakan berbagai program kegiatan KKG PAI Tahunan dan Semesteran
Menyebarluaskan hasil Workshop yang diadakan tingkat Nasional, Provinsi, Kemenag dan Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon kepada GPAI SD.
Menampung saran dan pendapat dari GPAI Kecamatan Palimanan
Melaporkan secara periodik ( Bulanan/triwulan/semester/tahunan ) ke Kasi PAIS dan Ketua KKG PAI Kabupaten ,dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon mengenai program dan kegiatannya baik yang telah,sedang dan yang akan di laksanakan.
KETIGA
:
Masa Bakti kepengurusan Pengurus Kelompok Kerja Guru Pendidikan Agama Islam (KKG PAI ) SD Kecamatan Palimanan satu periode 4 (empat) tahun.
KEEMPAT
:
Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dengan ketentuan bahwa segala sesuatu akan diadakan pembetulan apabila dipandang perlu.
Salinan : Surat keputusan ini disampaikan kepada yang bersangkutan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Cirebon
Pada tanggal : 06 Februari 2019
Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon
H. YUTO NASIKIN, S.Ag, M.Pd.I
NIP: 19790306 200312 1 001
Tembusan disampaikan Kepada Yang terhormat :
Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Palimanan
Pengawas SD Kecamatan Palimanan
Pengawas Pendidikan Agama Islam Kecamatan Palimanan
Ketua KKG PAI SD Kabupaten Cirebon
Ketua PGRI Cabang Kecamatan Palimanan
Ketua K3S Kecamatan Palimanan
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SEKSI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KABUPATEN CIREBON
Nomor : ................. ( di isi oleh Kasi Pais )
SUSUNAN PENGURUS KKG PAI SD KECAMATAN PALIMANAN
MASA BAKTI TAHUN 2019 – 2023
I. Pelindung
:
Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Palimanan
II. Pembina
:
Pengawas SD Kecamatan Palimanan
Pengawas Pendidikan Agama Islam Kecamatan Palimanan
III. Penasehat
:
Ketua PGRI Cabang Kecamatan Palimanan
Ketua K3S Kecamatan Palimanan
IV. PENGURUS HARIAN
KETUA
:
SELAMET, S.Pd.I
WAKIL KETUA
:
AMINUDIN, S.Pd.I
SEKRETARIS
:
ATMA WIJAYA, S.Pd.I
WAKIL SEKRETARIS
:
ABDUL GOPUR, S.Pd.I
BENDAHARA
:
H.SYATORI, S.Pd.I
WAKIL BENDAHARA
:
HJ.LIYA HERLIYANAWATI, S.Pd.I
V. BIDANG - BIDANG
Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan Program
KETUA
:
HJ.SITI KUDSIYAH, S.Pd.I
ANGGOTA
:
HERLINA, S.Pd.I
Bidang Pengembangan Organisasi dan Sarana Prasarana
KETUA
:
SITI NADIROH, S.Pd.I
ANGGOTA
:
HJ.SITI BAROKAH, S.Ag
Bidang Humas dan Kerjasama
KETUA
:
ASEP SAEPURRAHMAN, S.Pd.I
ANGGOTA
:
FATURRAHMAN, S.Pd.I
Bidang Pengembangan Karir dan profesi Guru
KETUA
:
RODIAH, S.Pd.I
ANGGOTA
:
ULWIYAH, S.Pd.
Ditetapkan di : Cirebon
Pada tanggal : 06 Februari 2019
Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Cirebon
H. YUTO NASIKIN, S.Ag, M.Pd.I
NIP: 19790306 200312 1 001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar